DPRD Bulukumba mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bulukumba, HA Hamzah Pangki, Senin 7 Nopember 2016.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, Sekertaris Daerah Bulukumba Andi Bau Amal, forum pimpinan daerah, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Penetapan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diawali dengan pembacaan keputusan panitia khusus (Pansus) oleh sekertaris Pansus, Hj Indrahayu Razak.
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditetapkan DPRD Bulukumba terdiri dari; 25 (Dua Puluh Lima) Dinas, 5 (Lima) Badan, 1 (Satu) Sekertariat daerah, 1 (Satu) Sekertariat Dewan, dan 1 (Satu) Inspektorat. Total 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penetapan 33 SKPD sama dengan jumlah yang diusulkan Pemkab Bulukumba dalam Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penetapan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda, ditandai dengan penanda-tanganan berita acara persetujuan bersama pimpinan DPRD Bulukumba dan Bupati Bulukumba terhadap Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, menyambut baik penetapan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dihadapan anggota DPRD Bulukumba, Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, menyampaikan apresiasi dab terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan yang terhormat.
Bupati Andi Sukri Sappewali, mengatakan pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bulukumba menjadi sangat urgen oleh karena akan menjadi penyelenggara urusan pemerintahan yang akan melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah, khususnya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mengelola program dan kegiatan yang akan efektif berlaku pada tahun anggaran 2017 mendatang.(ochank munir)