
Redaksi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah diimplementasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai saat ini telah berjalan dengan baik, terbukti Pemerintah Daerah telah meraih opini WTP sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 2013 sampai sekarang,
Namun demikian masih terdapat catatan penting yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Daerah yaitu lemahnya pengelolaan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai/aparatur untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada tindakan dan kegiatan, diharapkan akan menghasilkan proses pembangunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang ekonomis, efesien dan efektif.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah kabupaten Bulukumba untuk saat ini masih berada pada level 2 (berkembang) dan di harapkan ke level 3 (terdefinisi) tingkatan level Maturitasnya, atas permasalahan tersebut Inspektur Daerah A.Sri Arianti, SP,MP, menggagas sebuah inovasi melalui proyek perubahan Diklat PIM II “Penguatan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Menuju Level 3 Maturitas SPIP”.
A.Sri Arianti, SP, MP menuturkan APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bulukumba merupakan garis pertahanan terakhir, tanpa adanya pengendalian Internal maka semakin besar peluang terjadinya permasalahan. Artinya harus berupaya untuk meningkatkan level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kondisi saat ini di tandai dengan beberapa karakteristik dan kondisi yang diharapankan tergambar pada tabel di bawah ini :
| Kondisi saat ini (Level 2) | Kondisi yang diharapkan (Level 3) | |
|
|
Dalam tahapan proyek perubahan ini A.Sri Arianti akan melakukan :
1. Mengkaji dan merevisi Keputusan Bupati tentang pembentukan satgas SPIP Kabupaten dan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah.
2. Menyusun SOP satgas SPIP.
3. Memantapkan bersama penguatan satgas SPIP kabupaten dan satgas OPD dan membangun Komitmen bersama dengan satgas OPD dan Satgas Kabupaten
4. Melakukan Penyebaran Informasi melaui Brosur dan Banner
5. Melakukan penyebaran informasi melalui Radio Pemerintah dengan membangun komitmen bersama membuat acara Bincang Pagi SPI.
6. Melaksanakan Forum Group Diskusi (FGD) dengan stakeholder terkait dan penandatanganan komitmen bersama penguatan SPIP pemerintah Daerah dengan OPD.
7. Menyusun Tim Pendampingan
8. Melaksanakan Pendampingan pada satgas OPD melalui coaching, klinik konsultasi dan pelatihan kantor sendiri.
9. Melakukan Penilaian Maturitas SPIP.
Harapan dari implementasi proyek perubahan ini mudah-mudahan menjadi media untuk menekan potensi permasalahan dalam penyelenggaraan kegiatan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga terwujud pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel, bisa memberikan pelayanan secara maksimal dan menjadi awal peningkatan kualitas pengawasan. “MARI’KI BER SPIP APAPUN AKTIVITASNYA SPIP PENGAWALNYA”
Rekomendasi


