
Redaksi
Peraturan Daerah Bulukumba mengenai pengelolaan irigasi akan segera dicabut. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 188.34-8693 tentang Pembatalan Perda Nomor 5 tahun 2009 Tentang Irigasi yang ditetapkan berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 menyatakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena pembatalan perda ini, Pemda Bulukumba telah menyusun sebuah Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Irigasi. Ranperda ini pun telah dikonsultasi publikkan bersama dengan 5 ranperda lainnya, Kamis (23/3) di ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba.
“Pembatalan atau pencabutan sebuah perda harus dengan perda juga, maka ranperda pencabutan perda tentang Irigasi ini akan kita masukkan ke DPRD untuk dibahas,” kata Kabag Hukum Pemda Bulukumba, Muh Nurjalil.
Lebih lanjut dikatakan Nurjalil, keenam ranperda yang akan diserahkan ke DPRD dalam waktu dekat, diantaranya; Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Irigasi, Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Jemaah Haji, Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Rencananya keenam ranperda ini akan kita serahkan ke DPRD hari Senin mendatang,” kata Nurjalil.(A3)
Rekomendasi